“Karena bagaimanapun mereka adalah masyarakat Bengkulu Utara, sehingga kita harus semaksimal mungkin memperjuangkan, terlepas apapun nanti hasilnya,” terangnya.
Selain soal tenaga non ASN yang bertugas sebagai tenaga administrasi, ia juga ingin adanya jalan keluar terkait dengan tenaga non ASN yang bertugas sebagai sopir, penjaga malam dan tenaga kebersihan atau cleaning service.
Mereka juga masuk dalam daftar yang diberhentikan, namun jajaran pemerintah daerah juga tetap akan membutuhkan tenaga sopir, penjaga malam dan tenaga kebersihan atau cleaning service.
BACA JUGA:Tim Komunikasi Presiden Dinilai Lemah, Hendry Ch Bangun Ingatkan Risiko bagi Prabowo
Namun untuk sopir, penjaga malam dan tenaga kebersihan atau cleaning service nantinya akan diserahkan pada pihak ketiga atau dengan sistem kontrak outsourcing.
“Artinya perekrutan tersebut akan diserahkan pada pihak ketiga yang memegang kontrak kerja sama penyedia sopir, penjaga malam dan tenaga kebersihan atau cleaning Service tersebut,” terangnya.
Ia berharap mereka yang sudah bekerja selama ini sebagai tenaga sopir, penjaga malam dan tenaga kebersihan atau cleaning service bisa bekerja kembali.
Baik itu direkrut oleh pemerintah daerah maupun oleh pihak ketiga.
BACA JUGA:'Siap Tempur' Bupati Kepahiang Mulai Jalani Retreat di Akmil Magelang
“Karena tidak sediukit dari tenaga non ASN yang saat ini bertugas hanya menggantungkan hidupnya sebagai tenaga non ASN, harapan kita ada langkah terbaik yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Tommy.