KN Capai Rp4 Miliar, Kejari Bengkulu Turunkan 9 JPU di Sidang Perkara Proyek KYG Bank BUMN

Selasa 18 Feb 2025 - 22:58 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

“Untuk memperkuat dakwaan penuntut umum kami akan menghadirkan 20 saksi di muka persidangan dan juga telah kami siapkan bukti berkas sebanyak 123 berkas,” tutup Marjek. 

Diketahui Kasus ini telah P21 dan telah diekpose pada 3 Desember 2024 dengan mendudukan 2 tersangka, yakni petinggi bank BUMN itu sendiri dan anak buahnya.

 

 

 

Kategori :