Kerugian Negara Capai Rp6,7 Miliar, Jaksa Sudah Telusuri Aset Tersangka Mantan KCP Bank Plat Merah

GIRING: Tersangka FD mantan KCP bank plat merah yang ada di Kota Bengkulu digiring ke mobil tahanan. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan penelusuran aset atau asset traicing terhadap tersangka FD mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank plat merah yang ada di Kota Bengkulu.
Tersangka FD terseret kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana kas bank.
Penelusuran aset FD dilakukan sebab dalam perbuatanya tersangka FD memang belum memulihkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp6,7 miliar hingga tahap penyidikan.
Hasil dari penelusuran aset jaksa mendapatkan sertifikat tanah beberapa bidang, kendaraan hingga bangunan yang dibidik untuk disita jika KN Rp6,7 miliar tidak bisa dipulihkan oleh tersangka FD.
BACA JUGA:Diduga Tak Miliki Izin HGU, Distan Akan Panggil PT RAA
Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH penyidik telah melakukan penelusuran aset milik tersangka.
“Kami telah melakukan penelusuran dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka,” ujar Ni Wayan.
Dari hasil penelusuran menunjukkan bahwa selain digunakan untuk bermain judi online, tersangka juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan kendaraan.
“Selain untuk judi online, tersangka juga membeli aset berupa tanah dan kendaraan. Nantinya, aset-aset tersebut akan segera kami lakukan penyitaan, jika dalam proses hukumnya tersangka tidak pulihkan KN,” tegas Ni Wayan.
BACA JUGA:Perkim Mukomuko Upayakan Relokasi 365 Rumah Sepadan Sungai: Rawan Banjir dan Longsor
Sistem dari penyitaan ini dilakukan jika tersangka tidak bisa memulihkan KN saja.
Ketika tersangka tidak bisa mengembalikan KN maka aset dari tersangka akan disita jaksa dan selanjutnya akan dilelang hasil lelang akan dimasukan untuk memulihkan KN dari kasus yang menjerat tersangka.