KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara mengurai perbuatan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa (Kades) Gardu Supriyadi atas pengelolaan dana BUMDes sebesar Rp352 juta.
Tak hanya itu, JPU juga membeberkan keikutsertaan Manajer BUMDes Gardu Jaya, Carles Ardianto yang diiming-imingi fee Rp5 juta oleh Kades Supriyadi.
Hal tersebut terungkap dalam agenda sidang perdana perkara Tipikor dana pengelolaan BUMDes Gardu Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2017.
Kades Supriyadi dan Manajer BUMDes Carles Ardianto duduk sebagai terdakwa di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan Ketua Mejelis Hakim, Paisol, SH.
BACA JUGA:Terima LHP Semester II, Ketua DPRD Bengkulu Utara Dorong Pertahankan Kepatuhan
Surat dakwaan dibacakan JPU Kejari Bengkulu Utara, Robin Apriansyah, SH, MH.
JPU mendakwa keduanya dengan dakwaan primair dan subsidair. Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita dakwa keduanya dengan subsidair dan juga primair untuk pasal secara khsusus pada pasal 2 dan 3,” ungkap Robin
Robin menjelaskan, dalam dakwaan pada bulan Desember 2017 Desa Gardu memiliki BUMDesa yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp358 juta yang bersumber dari APBDesa Gardu Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA:Kejari Kaur Pastikan Paggil Semua Pihak Terlibat Proyek BPPW
BACA JUGA:Ada Reklame Belum Setor Pajak, Tunggakan Mencapai Rp18 Juta
Dalam perjalanannya, terdakwa Supriyadi tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa tersebut.
Termasuk dengan penetapan pengurus BUMDes dan penyertaan modal.
Lalu, terdakwa Supriyadi menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp200 juta lebih miliknya dengan menggunakan uang APBDes.