Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Divonis Berbeda
JALAN: Kedua terdakwa Tipikor Dana Bos SMP 17 Kota berjalan setelah persidangan selesai. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd.I terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022.
Kedua terdakwa divonis berbeda oleh Majelis Hakim pada agenda putusan kemarin, 22 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Bertindak selaku Ketua Majelis, Paisol, SH.
Dalam putusan yang dibacakan kemarin di muka persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan membuktikan perbuatan kedua terdakwa sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa Imam Santoso divonis dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
BACA JUGA:Masih Tunggu Persetujuan, Rekomendasi Lelang Kadaluwarsa Maret
BACA JUGA:Over Target Investasi 2024, Sektor Pertambangan Batu Bara Masih Unggulan di Bengkulu Utara
Imam Santoso dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp247 juta dan harus dikembalikan dalam waktu 1 bulan atau diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Selanjutnya terdakwa Yudarlanadi divonis dengan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan, serta membebankan UP sebesar Rp766 juta subsidair 3 tahun.
"Dengan sah dan menyakinkan bahwa kedua terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Paisol dimuka Persidangan.
Sementara terungkap dalam agenda putusan kemarin, hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa lantaran belum memulihkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Sertijab Jumat, Kasat Reskrim Sujud ke Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Rp240 Miliar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Bengkulu Utara Sudah Bisa Dicairkan
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Lidya mengatakan di muka persidangan bahwa atas putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir.