Pemkab Bengkulu Tengah Segera Terbitkan SK Pemberhentian Sementara Tersangka Kasus Korupsi

Rabu 12 Feb 2025 - 10:56 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat sudah menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pemberhentian sementara WG yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek fisik di Dinas Pertanian.

Untuk diketahui, WG ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Tengah dan menjabat sebagai Kabid di Dinas Pertanian. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, saat ini untuk Pertek BKN terkait pemberhentian sementara WG sudah terbit.

Saat ini pihaknya sudah menaikan SK pemberhentian sementara WG ke Penjabat (Pj) Bupati. Apabila SK sudah ditandatangani, maka pihaknya akan langsung menyerahkan SK tersebut kepada yang bersangkutan atau keluarganya.

BACA JUGA:Catatan Hendro Basuki, Bertemu Para Wartawan Top dan Mantan Pemimpin Redaksi Suara Merdeka

BACA JUGA:Lulus Seleksi PPPK, 62 Pejabat Desa di Rejang Lebong Diusulkan Peroleh NI

“Kalau Pertek sudah terbit. Saat ini sudah kita tindaklanjuti untuk meminta tanda tangan Pj Bupati terkait SK pemberhentian sementara WG tersebut,” tegasnya 

Sesuai aturan, setelah SK pemberhentian sementara WG sudah terbit, maka WG akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini. 

Namun apabila WG dinyatakan tak bersalah, maka WG akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula. 

“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara di rapel,” jelasnya

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK, Siapkan Anggaran Rp 19 Miliar

BACA JUGA:Menilik 4 Gunung Berapi di Indonesia, Letusannya Berdampak ke Seluruh Dunia

Namun kalau ternyata WG terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji WG akan di stop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen. Dengan demikian WG dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun. 

“Kalau terbukti bersalah, maka WG akan diberhentikan secara permanen dan WG tak akan menerima gaji pensiun,” bebernya. 

Sedikit mengulas, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, beberapa waktu lalu sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022. 

Tags :
Kategori :

Terkait