KOTA MANNA, KORANRB.ID – KPU Bengkulu Selatan telah mendapatkan undangan jadwal sidang pembuktian dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang ini merupakan sidang ke empat sengketa Pilkada Bengkulu Selatan dengan pemohon Paslon nomor 3 Rifai-Yevri dan termohon KPU Bengkulu Selatan.
Sidang pertama digelar pada 11 Januari 2025, dilanjutkan jawaban KPU tanggal 22 Januari dan putusan sela 4 Februari 2025.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan, pihaknya telah menerima surat undangan dari kepaniteraan MK RI terkait jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024.
BACA JUGA:Timnas Fokus Latihan Taktik dan Strategi, Indra: Target Lolos Piala Dunia U20
Undangan tersebut adalah jadwal sidang pemeriksaan (mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan).
Sidang dijadwalkan Rabu, 12 Februari 2024 pukul 13.00 WIB siang di ruang sidang MKRI 2 lantai 4.
“Sudah kita terima dengan jadwal sidang pembuktiannya tertera di surat itu,” kata Erina.
Terkait putusan sidang tersebut, Erina belum dapat berkomentar karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak MK.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan 20 Februari Mendatang
“Nanti usai sidang tanggal 12 MK akan tentukan hasilnya bagaimana,” ujar Erina.
Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada nantinya masing-masing akan menghadirkan ahli dan saksi di dalam persidangan.
Sebelumnya Kuasa Hukum pihak terkait Gusnan-Ii Sumirat, Dr. Husni Thamrin, SH, MH mengungkapkan sidang lanjutan sengketa Pilkada yang perkara terkait periodesasi memang dilanjutkan kepembuktian.
"Sidang lanjutan pembuktian diikuti Kabupaten Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kartanegara.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah: Kami Tunggu Realisasi Program Bupati Baru