KORANRB.ID - Tujuh terdakwa perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 minta keringanan hukuman.
Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda pembelaan para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu 6 Februari 2025 dan hakim yang memimpin persidangan, Agus Hamzah, SH, MH.
Pada pembelaan dasar tujuh terdakwa meminta keringanan hukuman lantaran sudah mencicil kerugian negara (KN).
Ketujuh terdakwa yang menyampaikan pembelaan meliputi Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
BACA JUGA:Uang Dugaan Korupsi Dana Desa Buat Berobat Istri Kades, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Malabero
BACA JUGA:2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB, Soudarmadi Agus.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Dalam perbuatanya ketujuh terdakwa sudah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar atas perbuatannya dituntut Pasal 3 Undang-Undang Pemberantas Tipikor.
Untuk tuntutan lainya mereka dituntut hukuman penjara serata pidana tambahan baik denda maupun pengembalian kerugian negara.
BACA JUGA:Masih Banyak Yang Belum Tahu: Ini Cara Jadi Agen BRILink
BACA JUGA:Pasca Penertiban PKL, Pemilik Toko dan Pembeli di Pasar Minggu Merasa Lega
"Kami hari ini (kemarin, red) sampaikan pembelaan dan terdakwa juga sudah menyampaikan pembelaan nya secara pribadi di muka Persidangan," ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH.
Selain itu juga dimasukan dalam berkas pleidoi bahwa mereka sudah beritikad baik untuk mengembalikan KN.
Selain itu mereka juga sudah mengakui perbuatannya dan bahkan sudah meminta maaf atas semua perbuatannya.