KORANRB.ID - Menanggapi tuntutan masyarakat desa penyangga, manajemen PT. Seluma Sawit Lestari (SSL) Seluma mengaku akan beritikad baik dalam menyelesaikan perkara limbah, termasuk berusaha memenuhi tuntutan warga.
Namun untuk waktunya masih belum dapat dipastikan kapan, lantaran masih menunggu proses koordinasi kepada pimpinan manajemen perusahaan.
Manajer PT. SSL, Widianto mengaku bahwa memenuhi tuntuan masyarakat memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena ada tahapan yang harus dilalui oleh manajemen.
Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan berita acara kepada pimpinan manajemen perusahaan, sehingga keluhan dan keinginan masyarakat desa penyangga dapat segera direalisasikan.
"Yang pastinya tidak bisa langsung kita penuhi, karena kita punya pimpinan sehingga akan disampaikan terlebih dahulu, namun pastinya kita upayakan,"sampai Widianto.
BACA JUGA:Kejari Kaur Dalami 6 Dewan Belum Lunasi Kerugian Negara Perjalanan Dinas
BACA JUGA:Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Berharap Kejari Mukomuko Rampungkan Proses Hukum
Terkait limbah, diakuinya saat ini perusahaan memang telah melakukan serangkaian upaya, salahsatunya yakni penghijauan disekitar area kolam sehingga nantinya aroma tidak sedap akan diminimalisir.
Selain itu dalam waktu dekat akan meningkatkan pH pada kolam agar bakteri pengurai limbah dapat bekerja dengan maksimal, sehingga bau busuk yang terdapat dikolam dapat diminimalisir.
Kemudian terkait adanya polusi asap yang dikeluhkan warga, Widianto mengaku akan menindaklanjuti ke pimpinan mereka untuk ditinjau kembali mengenai standarisasi cerobong asap, apabila memang layak ditambahkan ketinggian cerobong asapnya, maka akan segera dilakukan sehingga tidak ada yang dirugikan atas asap yang ditimbulkan dari aktifitas pabrik.
"Semua permintaan masyarakat sudah kita catat dan akan disampaikan kepada pimpinan, tentunya kedepan akan kita minimalisir bahkan bila perlu limbah dan asap tidak sampai kepada desa penyangga. Caranya dengan mengoptimalkan pengelolaan limbah serta penghijauan dan menaikkan kadar pH pada kolam agar bau dapat dinetralisir,"sampai Widianto.
BACA JUGA:Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka
BACA JUGA:Banyak Pihak Terlibat, Ada Potensi Tersangka Massal Korupsi Pemeliharaan Jalan Lebong
Diketahui bahwa empat desa penyangga dari Pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT. SSL sepakat untuk memberikan waktu 2 minggu lamanya, untuk perusahaan melakukan realisasi empat tuntutan yang disepakati dalam berita acara saat musyawarah pada Senin pagi 3 Februari 2025.
Kades Talang Sebaris, Fikri Ardianto menyampaikan bahwa Desa Talang Sebaris, Desa Sukamaju, Desa Talang Benuang dan Desa Taba Lubuk Puding akan terus mengejar permasalahan ini hingga ada titik terang oleh manajemen PT. SSL terkait kepedulian terhadap desa penyangga.