“Sejauh ini sudah 20 saksi kita periksa,” sampainya.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan penyidik Pidsus, untuk mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini.
BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Terkapar di RSUD Kepahiang, Diduga Pelaku Curanmor, Alami Kecelakaan
“Jika semua bukti sudah cukup, kita akan segera menetapkan tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, (Kejari) Lebong sedang mendalami dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan dipusaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan yang diduga dikorupsi Rp1,1 miliar. Seharusnya anggaran ini, digunakan untuk pemiliharaan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan ringan, termasuk untuk tebas bayang dan tambal sulam.
Diduga anggaran itu dikorupsi dengan modus penerbitan LPJ fiktif. Informasi diterima RB, dalam penggunaan anggaran Rp1,1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong. Dalam realisasi di lapangan, ternyata kegiatan itu tidak benar-benar dilaksanakan. Namun, anggaran Rp1,1 miliar itu dicairkan.
BACA JUGA:Wow! Berikut 3 Momen Saturnus Selamatkan Planet di Tata Surya, Bagaimana Caranya?
Pencairan anggaran Rp1,1 miliar itu dilakukan dengan cara pembuatan LPJ fiktif oleh oknum pejabat di Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong.
Dengan modus LPJ fiktif ini, pengajuan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bisa dilakukan.
“Anggaran Rp1,1 miliar itu dicaikrana. Dalam realisasinya kita dugaan kegiatan tersebut banyak fiktif,” kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Rabu, 5 Februari 2025.
Saat ini pihak Penyidik Pidsus Kejari Lebong sudah mengantongi semua dokumen kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 itu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gerebek Desa Kepala Curup, Polres Rejang Lebong Amankan Bandar Narkoba
BACA JUGA:Mengapa Venus Disebut Sebagai Planet Kembaran Bumi? Berikut 3 Penjelasannya