Sekda Lebong Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kooperatif

Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si. --fiki/rb
KORANRB.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si meminta semua pihak yang merasa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023 bersikap kooperatif.
“Ini sudah ranahnya di pihak berwajib. Kami minta kawan-kawan kooperatif dan kita tidak pada posisi intervensi. Kalau memang salah, ya salah. Kalau benar diluruskan,” kata Sekda.
Sekda juga meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dapat segera menuntaskan kasus ini.
“Karena ini (Kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red) sudah di ranah hukum, kita pihak Pemerintah Daerah supaya ini (Kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red) segera dituntaskan,” singkatnya.
BACA JUGA:Usut Honorer Siluman, Bupati Seluma Teddy Audit Seluruh Calon PPPK
BACA JUGA:Polemik SPPD Berlanjut, Belasan ASN DPRD Provinsi Bengkulu Datangi Polda Bengkulu
Sebelumnya, Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam dalam kasus ini setelah Lebaran.
“Yang jelas secepatnya, besar kemungkinan setelah lebaran,” kata Kajari, beberapa waktu lalu.
Tokoh Pemuda Lebong, sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya, S.Pd, menagih janji Kajari Lebong tersebut.
“Ini sudah selesai Lebaran, saya harap Kajari komitmen dengan perkataannya (untuk menentapkan tersangka setelah Lebaran, red),” kata Anjar, Minggu, 6 Maret 2025.
BACA JUGA:BKD Pastikan Semua Galian C Bayar Pajak, Belum Bayar Izin Perusahaan Tidak Diperpanjang
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, 41.662 Kendaraan Melintasi Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung
Disamping itu, Anjar berharap, Kejari Lebong bisa konsisten dalam menangani kasus ini. Dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Semua pihak yang terlibat, apalagi yang menikmati langsung hasil korupsi itu dapat ditetapkan tersangka.
“Intinya jangan tebang pilih. Pihak terlibat, tetapkan tersangka,” tegasnya.