Tagih Janji, Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong!

Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya.--fiki/rb
KORANRB.ID – Masyarakat sudah menagih janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong yang akan menetapkan tersangka dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penetaan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Tahun Anggaran (TA) 2023 usai Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sebelumnya, Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam dalam kasus ini setelah Lebaran.
“Yang jelas secepatnya, besar kemungkinan setelah lebaran,” kata Kajari, beberapa waktu lalu.
Tokoh Pemuda Lebong, sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya, S.Pd, menagih janji Kajari Lebong tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kejari Masih Telusuri Bukti Transfer
BACA JUGA: Pulbaket Dugaan Honorer Siluman: Polres Seluma Panggil BKPSDM, Disdikbud dan Dinkes
“Ini sudah selesai Lebaran, saya harap Kajari komitmen dapat terealisasi,” kata Anjar, Minggu, 6 Maret 2025.
Disamping itu, Anjar berharap, Kejari Lebong bisa konsisten dalam menangani kasus ini. Dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Semua pihak yang terlibat, apalagi yang menikmati langsung hasil korupsi itu dapat ditetapkan tersangka.
“Initinya jangan tebang pilih. Pihak terlibat, tetapkan tersangka,” tegasnya.
BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Akan Digelar Awal Mei 2025
BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Masih Padati Objek Wisata di Rejang Lebong
Disisi lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
“Kita juga masih menunggu hasil audit keluar,” ucap Robby.