Eks Pjs Kades Bungin Lebong Diminta Pulihkan Kerugian Negara Rp329 Juta

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos. --fiki/rb

KORANRB.ID – Inspektorat Daerah Lebong telah menuntaskan audit dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Bungin, Kecamatan Bungin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hasil audit itu, ditemukan Kerugian Negera (KN) Rp329 juta. Sehingga KN diminta untuk segera dipulihkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bungin TA 2023, serta oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Bungin TA 2023. 

KN itu, harus dipulihkan 2 bulan setelah audit tuntas dilakukan oleh Inspektorat Daerah Lebong.

Diketahui, Audit itu, telah dituntaskan oleh Inspektorat Lebong pada Maret 2025 lalu.

BACA JUGA:Seluruh Pejabat, Staff dan Tenaga Honorer Pemkab Seluma Dikumpulkan Bupati Teddy

BACA JUGA:62 Desa di Rejang Lebong Belum Bisa Cairkan DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhan, SH, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat kepada Pemdes Bungin. 

Surat itu berisikan, meminta Pemdes Bungin segera menindak lanjuti KN yang timbul berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat.

“Sampai sekarang, belum ada tindak lanjut atas KN tersebut, dan kita masih menunggu,” kata Rabnus, Minggu, 7 April 2025. 

Tegas Rabnus, jika batas waktu pengembalian telah usai, yang bersangkutan belum juga memulihkan KN tersebut.

BACA JUGA:Hadir dan Bantu Masyarakat, Cabup Bengkulu Selatan Rifai: Masyarakat Butuh Bukti Bukan Janji

BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Serentak Turunkan Harga Beli TBS

Maka, kasus ini akan dinaikan ke rana penyidikan dan Satreskrim Polres Lebong akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

“Kita tunggu batas waktu pengembalian berakhir. Setelah itu, baru kita tentukan arah kasus ini,” tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan