2 Tersangka Korupsi dana desa Suro Bali dilimpahkan ke Kejari Kepahiang

Kamis 06 Feb 2025 - 12:08 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dua tersangka dugaan korupsi dana Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Kades berinisial Kd dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa,red) Da resmi menjadi tahanan jaksa.

Keduanya dilimpahkan penyidik Polres Kepahiag ke Kejari Kepahiang, Kamis 6 Februari 2025 pukul 10.40 WIB.

Kedua tersangka dikawal penyidik Polres Kepahiang, menuju Kejari Kepahiang.

"Kita baru terima berkas pelimpahan tahap II dugaan korupsi Suro Bali tadi," kata Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar.

BACA JUGA:Mengapa Sungai Gangga Dinobatkan Jadi Salah Satu Sungai Terkotor Dunia? Berikut 4 Penjelasannya

Pelimpahan tahap II dilakukan, setelah penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang melengkapi P19 (petunjuk JPU).

Diketahui, Satreskrim Polres Kepahiang telah menetapkan Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Kd dan Bendahara Desa, Da sebagai tersangka pada 17 Desember 2024 lalu. 

Dari Dana Desa di TA 2023 di Desa Suro Bali sebesar Rp1,009 miliar, hanya direalisasikan Rp625 juta. 

Sisanya, Rp384 juta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka KDP dan DA.

BACA JUGA:Benarkah Gaji Ke 13 dan 14 PNS Tahun Ini Bakal Dihapus? Ini Tanggapan Pemerintah

Selain DD tahun 2023, dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di Desa Suro Bali, kedua tersangka juga hanya membayarkan Rp50 juta ke penyedia, dari anggaran sebesar Rp161 juta. 

Sisa anggaran, Rp111 juta juga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka KDP dan DA

Kategori :