Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa memang benar kliennya telah mengembalikan KN.
BACA JUGA:40 Pengamen Jalanan Dibina Dinsos, Bisa Isi Acara di Kafe hingga Restoran
BACA JUGA:Boleh Jualan Lagi, Pedagang Eceran LPG 3 Kg Bahagia
"Ya, klien kami memang sudah kembali kerugian negara tapi sebelum sidang dan disaksikan oleh pihak keluarga dan juga hakim yang bertugas," terang Endah.
Endah melanjutkan semoga dengan dilakukannya pengembalian KN bisa menjadi pertimbangan JPU sebagian hal yang meringankan terdakwa.
"Kita sudah kembalikan KN semoga dengan dikembalikannya KN bisa menjadi poin pertimbangan hal meringankan terdakwa," tutup Endah.
Diketahui pada masa penyidikan kerugian negara memang sudah dicicil oleh para terdakwa.
Dari Rp2,3 Miliar telah dipulihkan sebanyak Rp489 juta.