KORANRB.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa 4 Februari 2025 menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
Penggeledahan ini, untuk mendalami dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-P Lebon Tahun Anggaran (TA) 2023 total anggaran Rp1,1 miliar.
Pengeledahan pertama kali berlangsung di Ruangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-P Lebong, berlansung sejak Pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.23 WIB.
Dari penggeledahan itu, Penyidik Pidsus berhasil mengamankan 2 boks besar, dan satu koper berisikan dokumen kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan TA 2023.
BACA JUGA:Baru 2 Perangkat Desa Lulus PPPK Mengundurkan Diri, Dewan Segera Minta Klarifikasi dari BKPSDM
BACA JUGA:Gelar Acara Perpisahan, Sekolah Jangan Memberatkan Orang Tua Siswa
Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, Penyidik Pidsus dikawal pihak Kepolisian melanjutan penggeledahan di Kantor BKD Lebong berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga Pukul 15.30 WIB.
Dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor BKD Lebong, penyidik Pidsus Kejari Lebong berhasil mengamankan 1 boks besar dokumen yang diduga Surat Pertanggungjawaban (Spj) pembayaran kegiatan yang dilaksanakan.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH., MH dan Kasi Intel, Minang Zazali, SH menerangkan penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023.
“Penyelidikan itu kami mengumpulkan data-data untuk menentukan titik terang suatu perkara, baik siapa tersangka yang akan kami tetapkan, modus operasinya seperti apa,” ujar Evi Hasibuan dalam press release yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Lebong, Selasa sore, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Dana BOS Sudah di Rekening Sekolah Diprediksi Maret Bisa Dicairkan
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Lebong, total anggaran yang masuk dalam penyelidikan sebesar Rp1,1 miliar.
Dalam realisasinya, kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2023 diduga banyak tidak benar-benar dilaksanakan.
“Dari kegiatan tersebut, kita dugaan kegiatan tersebut banyak fiktif,” terangnya.