Bantah Dana Pungli Prona Mengalir ke Oknum Pegawai BPN, M.Habibi: Rokok dan Makan Hal Wajar

Senin 03 Feb 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Tapi tidak semua pembuatan sertifikat kita kenakan biaya, ada juga yang kita gratiskan,” papar Pjs Kades, ketika dikonfirmasi.

Selain untuk uang rokok perangkat desa yang melakukan pengukuran, biaya lebih itu juga digunakan untuk makan minum anggota BPN Lebong saat melakukan proses pengukuran. 

BACA JUGA:Warung di Bengkulu Utara Dilarang Jual LPG 3 Kg Eceran, Ada Sanksi Bagi Pangkalan

“Untuk makan minum pihak BPN Lebong juga dari situ (tambahan biaya Rp200 ribu, red),” singkatnya.

Pengakuan Lurah Tes tak jauh beda dari pengakuan Pjs Desa Suka Sari, Lurah Tes, Erwantoni juga tak menampik. 

Ia mengakui dalam biaya PTSL dirinya menarik uang bervariasi dari warga, mulai Rp300 ribu hingga Rp375 ribu. 

Uang itu, digunakan Erwantoni untuk membayar kontrak dengan Youtube, membayar makan saat melakukan pengukuran serta biaya penginapan atau hotel. 

BACA JUGA:Wakil Rakyat di Pusaran Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur

“Saya tidak memaksakan para penerima untuk mengeluarkan biaya.

Masyarakat juga harus memikirkan perjuangan kami sampai sertifikat ini diterbitkan,” singkatnya. 

Disisi lain, Kepala BPN Lebong, Tabri mengaku tidak mengetahui mengenai penarikan biaya oleh Lurah.

“Dari BPN sudah menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini gratis,” katanya.  

BACA JUGA:Tinggal Tunggu Waktu, 4 ASN Kepahiang Bakal Dipecat

Ia menegaskan, penarikan biaya melebih SKB tiga Menteri tidak bisa dibenarkan, tindakan itu sudah menyalahi aturan yang ada. 

“SKBnya sudah ada, jelas menyalahi (Memungut melebih SKB, red),” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

Kategori :