Dari pengakuan pejabat yang diduga melakukan dugaan Pungli kepada masyarkat atas penerbitan sertifikat tanaha melalui program Prona, mengakui hasil pungli itu mengalir kemana-mana.
Bahkan, ada yang mengalir ke perangkat Desa hingga pihak BPN Lebong yang bertugas mengukur tanah.
Pejabat yang diperiksa, baik Pjs Kades Suka Sari maupun Lurah Tes mengakui, aliran dugaan Pungli itu digunakan untuk memeberi makan petugas BPN yang mengukur tanah hingga untuk pembelian rokok perangkat desa.
BACA JUGA:BKD Geber Pajak Daerah dengan Opsen Pajak, Langsung ke Kasda
“Aliran-aliran dana tersebut juga sudah disampaikan oleh yang bersangkutan.
Alirannya kemana-mana,” katanya.
Hasil penyelidikan ini, terang Kasat akan disampaikan kepada Kapolres Lebong terlebih dahulu.
Untuk menentukan arah kasus ini, apakah akan naik ke penyidikan atau ada pertimbangan lain.
BACA JUGA:Janji Tak Korupsi dan Tingkatkan Kinerja, Seluruh Pejabat di Bengkulu Utara Teken Pakta Integritas
“Nanti kita menunggu arahan dari pimpinan ini masuknya kemana, ke saber pungli atau melakukan upaya-upaya lainnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Pjs Kades Suka Sari, Marian Sori tak menampik soal pungutan Rp400 ribu ini.
Ia menjelaskan, pungutan Rp400 ribu itu bukan tanpa sebab.
Karena ada beberapa warga yang mengikuti program Prona belum memiliki dasar pembuatan sertifikat, seperti surat keterangan hibah, surat keterangan jual beli tidak ada, maka harus dilakukan pengukuran ulang.
BACA JUGA:Ingat! OPD Diminta Data Honorer Lama, Bukan yang Baru
“Untuk pengukuran ulang itu saya mengatakan untuk yang bersangkutan agar memberikan uang rokok ke perangkat desa saya.
Jadi Mungkin itu perangkat saya ambil Rp200 lagi, tambahan dari nilai yang Rp200 ribu kemarin, jadi totalnya Rp400 ribu.