Sekadar mengulas, 20 Januari 2025 adalah hari terakhir pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Temuan Kerugian Negara DD Kota Agung Rp320 Pulih, Lanjut Pengusutan Tunggu Hasil Gelar Perkara
Setelah diperpanjang selama dua kali, tidak ada informasi perpanjangan masa pendaftaran kembali dari Badan Kepegawaian Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati menerangkan jika terdaftar sebagai peserta tes PPPK tahap II adalah menjadi salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu jika tidak lulus dalam tes.
Meskipun mereka yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, nantinya harusnya sudah lebih dulu tercatat sebagai tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data atau database BKN.
Saat ini tercatat ada 4.151 tenaga non-ASN di Bengkulu Utara dan 1.846 di antaranya sudah masuk pangkalan data BKN.
Sedangkan 3.305 merupakan tenaga non-ASN yang belum terdaftar atau masuk dalam pangkalan data BKN.
“Sehingga jika berdasarkan surat Kemenpanrb, maka akan ada penambahan sebanyak 1.846 PPPK maupun PPPK paruh waktu yang akan diangkat,” terangnya.
Namun ia mengaku sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, jika memang nantinya PPPK yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tersebut tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu.
Namun surat kemenpanRB sudah menegaskan jika pemerintah daerah boleh memberikan SK perpanjangan kontrak kerja tenaga non ASN yang sudah masuk dalam database BKN tersebut.
“Mereka yang sudah masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I, Tahap II atau tes CPNS dan belum lulus maupun yang sudah lulus boleh diperpanjang SK non ASN sembari menunggu mekanisme PPPK dan PPPK paruh waktu,” terangnya.
Sementara itu, bagi tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN dan belum lulus dalam seleksi tahap II yang tengah berjalan saat ini.
Mereka besar kemungkinan akan dirumahkan atau diberhentikan sebagai tenaga non ASN.
“Namun kita menunggu juknis terkait hal tersebut sebagai tindaklanjut surat,” pungkas Syarifah.