KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara belum melakukan perpanjangan SK atau kontrak kerja tenaga non-ASN.
Hal ini lantaran Pemda Bengkulu Utara masih menunggu nama-nama tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam pangkalanm data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka adalah tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu jika memang tidak ada lulus sebagai PPPK Penuh Waktu.
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam pangkalan data BKN diminta terus bekerja sebagai tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Warga Minta Izin Tambang Batu Bara PT RSM di Bengkulu Tengah Tidak Diperpanjang
BACA JUGA:Warga Minta Izin Tambang Batu Bara PT RSM di Bengkulu Tengah Tidak Diperpanjang
Termasuk mereka yang nantinya dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap II yang masih berjalan maupun seleksi PPPK tahap I yang masih menunggu usulan Nomor Induk Pegawai.
“Kita akan melakukan perpanjangan kontrak kerja nantinya sebelum mereka diangkat sebagai PPPK, meskipun sudah ada ketegasan untuk diangkat menjadi PPPK, namun mereka wajib tetap menjalankan tugas sebagai tenaga non-ASN,” terangnya.
Selama belum diangkat sebagai PPPK atau PPPK Paruh waktu, mereka akan menerima gaji sesuai dengan besaran gaji tahun-tahun sebelumnya sebagai tenaga non-ASN.
“Mereka tetap akan bertugas sebagai tenaga non ASN sesuai dengan SK kontrak kerja nantinya, sampai diangkat sebagai tenaga PPPK atau PPPK Paruh waktu,” katanya.
BACA JUGA:Kesbangpol Mukomuko Tunggu Pengajuan Bantuan Dana Hibah Ormas
BACA JUGA:E-Katalog Versi 6 Segera Diterapkan, Pelaku Usaha Diminta Segera Mendaftar
Selain itu, guru bantu daerah juga diminta tetap bekerja seperti biasanya.
Sembari menunggu pelantikan PPPK dan PPPK Paruh waktu bagi yang memang sudah meminuhi syarat, mereka akan tetap menerima gaji bulanan sebagaimana tahun lalu.
“Kita akan menerbitkan SK sebagai GBD nantinya sesuai dengan daftar tenaga non ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” pungkas Sekda.