Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Gunakan Dana BTT, Kalau Tidak Cukup? Ini Kata Sekda
RAMAI: Tenaga honorer yang mendaftar saat seleksi PPPK Paruh Waktu atau tahap ll. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Pusat memberikan solusi agar Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Hal itu dilakukan lantaran terkait adanya larangan Pemda mengangkat honorer dan mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non-ASN mulai tahun ini.
Di Kabupaten Mukomuko, gaji PPPK paruh waktu belum dianggarkan di APBD 2025. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko bakal menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mengikuti petunjuk dan aturan yang berlaku.
“Untuk proses rekrut PPPK tahap l telah rampung kita lakukan, saat ini penerimaan PPPK paruh waktu tengah berlangsung. Di mana untuk gaji karena belum dianggarkan di APBD tahun ini. Kemungkinan kita akan menggunakan BTT untuk gaji,” kata kata Sekda Kabupaten Mukomuko Dr Abdiyanto SH, M.Si.
BACA JUGA:Aliran Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang Mengalir Kemana-mana
Selain itu Sekda juga menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Yang direkrut untuk mengisi kebutuhan jabatan guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum oprasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan atau penata layanan operasional.
“Jadi memang tidak ada honorer lagi yang ada PPPK paruh waktu. Kalau kita lihat untuk besaran upah, sesuai Kepmenpan-RB.
BACA JUGA:Punya Penglihatan Tajam! Berikut 5 Fakta Unik Bustard Ludwig, Burung Langka
BACA JUGA:Lagi, Pembangunan Gapura Batas Mukomuko-Bengkulu Utara Batal
PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Dengan sumber pendanaan upah PPPK paruh waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai. Asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sekda menambahkan, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.