SELUMA,KORANRB.ID- Usulan benih ikan yang diajukan oleh kelompok pembudidaya ikan air tawar asal Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan pada tahun 2023 lalu akhirnya terealisasi.
Dibuktikan pada Jumat 31 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyalurkan bantuan 80 ribu benih ikan jenis kakap putih kepada kelompok nelayan budidaya ikan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Seluma H. Hendarsyah, S.IP, MT mewakili Bupati Seluma, dalam penyerahan bantuan itu mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Provinsi Lampung.
"Kami berharap ke depan akan semakin banyak bantuan bibit-bibit ikan lainnya dari BBPBL Lampung yang dapat disalurkan kepada masyarakat pesisir Kabupaten Seluma," sampai Hendarsyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Seluma, Zuraini, SP, M.Si mengatakan didapatnya bantuan benih ikan ini buah dari usulan kelompok nelayan pembudidaya ikan di Kungkai Baru kepada Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Provinsi Lampung melalui Dinas Perikanan Seluma.
BACA JUGA:Utang 4 Bulan, Inspektorat Seluma Reviu Dokumen Pembayaran Jamkesda
BACA JUGA:Diundang Hearing oleh DPRD Seluma, PT SSL Tak Hadir
Dengan adanya penyaluran benih ikan kepada kelompok pembudidaya ikan bernama Samudra Kungkai Jaya ini, Zuraini berharap dapat dibudidayakan dengan baik.
Sehingga nantinya dapat terus diolah demi berjalannya roda ekonomi para anggota kelompok nelayan yang berjumlah 10 orang ini.
Terlebih lagi, desa ini memang sudah dikenal akan potensi pengolahan ikan yang cukup besar.
"Alhamdulillah untuk proses penyalurannya sudah dilakukan. Dari usulan 100 ribu benih ikan, yang terealisasi ada 80 ribu. Kami harapkan ini dapat diolah dengan baik, karena hasilnya bukan untuk pemerintah, melainkan untuk anggota kelompok nelayan itu sendiri," sampai Zuraini.
Dilanjutkan Zuraini, saat ini ada 150 kelompok nelayan budidaya ikan yang aktif di Kabupaten Seluma.
Jika memang ada yang ingin mendapatkan bantuan seperti di Kungkai Baru, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Diantaranya, membuat proposal yang ditujukan kepada Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Provinsi Lampung dan Dinas Perikanan Seluma, sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti. Namun pastikan juga kelompok nelayan ini telah berbadan hukum, minimal ada akte notaris.
"Semua kelompok pembudidaya tentunya bisa mengajukan benih seperti disini, pada intinya harus mengajukan proposal lalu pastikan juga kelompoknya telah berbadan hukum," ungkap Zuraini.