Semuanya sudah diatur dalam PP 78 tahun 2010 sama PermenSDM 26 tahun 2018 sudah sangat jelas perusahaan harus melakukan reklamasi pasca tambang atau di saat sudah tidak melakukan aktivitas tambang kembali.
Apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi denda dan pidana.
“Jadi pada intinya semua sudah sangat jelas jika perusahaan harus melakukan reklamasi pasca tambang.
Apabila tidak melakukan akan dikenakan sanksi denda dan pidana. Kami cuma bisa berbicara sebatas ini, untuk lebih lanjutnya silahkan konfirmasi ke Inspektur Tambang,” pungkasnya.
Kategori :