Lahan Eks Tambang PT RSM Tak Kunjung Direklamasi, Inspektur Tambang Pastikan Turun

Jumat 31 Jan 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

BENTENG, KORANRB.ID - Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu memastikan akan turun ke lahan eks tambang PT Ratu Samban Mining (RSM) di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Diketahui, PT RSM diduga tidak melakukan reklamasi terhadap lubang bekas tambang mereka. 

Padahal saat ini PT RSM ini sudah tidak melakukan aktivitas penambangan lagi. 

Seesuai aturan, lahan eks tambang wajib direklamasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba). 

BACA JUGA:Dikerangkeng 2 Bulan, ODGJ di Lebong Kembali Dibawa ke RSKJ Bengkulu

Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu, Nazirin menegaskan, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memastikan semua ini. 

Ditargetkan mereka akan turun ke lahan tersebut pada awal Februari ini. 

Namun kendalanya saat ini, anggaran dari pemerintah pusat belum turun. 

Pasti pihaknya akan secepatnya untuk meninjau lokasi tersebut.

BACA JUGA:Pemberkasan 1.125 Calon PPPK Tuntas: Selanjutnya Nomor Induk

Di sisi lain mereka juga telah melaporkan kejadian ini ke pimpinan. 

“Kita akan masuk ke lokasi untuk melakukan pengawasan ke lahan eks tambang PT RSM.

Namun saat ini kita masih menunggu anggaran dari pusat.

Mudah-mudahan paling lambat bulan Maret sudah turun.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Segera Temui Pemprov, Tagih DBH Rp35 Miliar

Kategori :