“Jadi dengan adanya aktivitas tambang batu bara tersebut sangat memberikan dampak negatif bagi warga. Ditambah lagi saat ini reklamasi tidak dilakukan, tambah memberikan dampak bagi warga,” bebernya.
BACA JUGA: Ada Perubahan Tanggal Pelantikan Bupati Terpilih, Ini Pernyataan Mendagri Tito
Menyikapi semua ini, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bisa menindaklanjuti semua ini. Pihaknya meminta PT RSM bisa melakukan reklamasi terhadap lahan eks tambang tersebut.
“Kami meminta PT RSM bisa melakukan reklamasi terhadap lahan eks tambang tersebut. Kami meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah dan Pemprov Bengkulu untuk tidak diam saja terhadap kejadian ini,” Pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Lingkungan Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menegaskan, persoalan reklamasi pasca tambang ini sebenarnya tugas dari Pemkab Bengkulu Tengah dan Pemprov Bengkulu.
Kalau tak adanya reklamasi berarti tak ada pengawasan dari pemerintah daerah. Seharusnya pemerintah daerah bisa mengevaluasi seluruh izin usaha tambang yang sudah berakhir dan dicabut.
Apalagi reklamasi dan pasca tambang ini merupakan kewajiban perusahaan tambang tentunya ini sudah diatur didalam UU 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dengan kejadian ini tentu kami meminta Pemerintah Daerah bisa bertindak dan jangan diam saja. Sudah seharusnya reklamasi dilakukan perusahaan apabila sudah tak ada aktivitas tambang dan semuanya sudah ada peraturannya,” tegasnya
Disisi lain, Pemerintah harus melakukan penataan perizinan industri ekstraktif pertambangan batubara, guna memastikan kepatuhan perizinan dalam pemanfaatan lahan dan hutan.
Harapannya pemerintah harus memiliki political will untuk memastikan keberlangsungan sumberdaya alam bagi generasi saat ini dan ke depan. Sehingga tidak ada pilihan lain pemerintah harus menjadi bagian dari solusi bukan dari persoalan yang ada.
“Kita meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah maupun Pemprov Bengkulu harus tegas keberpihakannya terhadap keberlangsungan ekologis bagi generasi saat ini dan ke depan,” katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, melalui Kadis Kabid Mineral dan Batubara, Fajar Nugraha melalui Sub Koordinator Mineral Bukan Logam dan Batuan, Didi Hardiansyah mengatakan, pihaknya tak bisa bicara banyak terkait tambang batu bara.
Sebab pada saat ini untuk tanggung jawab dan yang mengawasi aktivitas tambang batubara merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (Pemprov) sudah tidak lagi.
“Kami sudah bisa berbicara banyak soal tambang batubara, sebab saat ini kewenangan semua itu merupakan tanggung jawab dari Inspektur tambang.
Sebab semua kepengurusan dan pengawasan semua sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan kita sudah tidak lagi,” tegasnya
Akan tetapi apabila berbicara soal peraturan reklamasi, perusahaan memang wajib melakukan reklamasi setelah pasca tambang.