Lahan Eks Tambang PT RSM Tak Kunjung Direklamasi, Inspektur Tambang Pastikan Turun

Jumat 31 Jan 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

“Kalau izinnya masih ada hingga 2026.

Kalau terkait mengapa mereka berhenti operasi, biasanya terkendala finansial, makanya aktivitasnya diberhentikan,” ujarnya, 

Diberitakan RB sebelumnya, Berdasarkan informasi yang RB terima di lapangan, eks lahan tambang batu bara PT RSM menyisakan lubang hitam, belum direklamasi oleh perusahaan tersebut.

Ukuran lubangnya cukup besar. Bahkan perkiraan luasan lahan yang eks tambang batu bara tersebut mencapai ratusan hektare dengan lubang bekas galian mencapai kurang lebih 75 hingga 100 meter kedalamannya. 

BACA JUGA:Barca Ikat Pedri Kontrak Pajang Hingga Tahun 2030

Yang lebih mirisnya lagi, akibat aktivitas tambang ini membuat lahan masyarakat yang berada di sekitar lahan tambang tersebut sangat terdampak.

 Sebab lahan milik warga yang berada di lokasi tersebut amblas dan apabila ini tetap dibiarkan saja, maka amblas semakin meluas. 

Aturan terkait lahan eks tambang wajib direklamasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba). 

Aturan tersebut mengatur bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan reklamasi setelah aktivitas tambang selesai. 

BACA JUGA:Paviliun Indonesia Populerkan Produk UMKM di Toronto Market Week 2025

Reklamasi merupakan kegiatan untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali.

Apabila tidak melakukan reklamasi, maka perusahaan pertambangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

Salah satu warga, Dedi Damhudi menjelaskan, saat ini memang PT RSM sudah tidak beroperasi dan melakukan aktivitas lagi di lahan tersebut. 

Namun pihaknya sangat menyayangkan karena setelah PT RSM tidak beroperasi, lubang bekas galian mengambil batu bara dibiarkan saja dan tidak dilakukan reklamasi.

BACA JUGA:Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka

Sedangkan sesuai aturan yang berlaku, lahan eks tambang yang sudah tidak dimanfaatkan lagi harus direklamasi oleh perusahaan tersebut. Namun kenyataannya PT RSM belum melakukan reklamasi tersebut.

Kategori :