"Ada tekanan besar harus dipegang klien saya, begitu pegang jabatan sejak Plt sampai definitif.
Banyak permintaan dari pimpinan di dewan yang mesti dipenuhi yang sifatnya wajib.
Siapa pimpinannya, masyarakat bisa nilai sendiri karena di DPRD ada 3 unsur pimpinan dewan.
Jelasnya, beban klien saya dari pimpinan sudah terlalu," terang Joni.
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Sasar Warung-Warung Tempat Pelajar Nongkrong
Kondisi ini membuat kliennya harus bekerja keras mencari cara meringankan beban, yang selama ini ditimpakan kepada kliennya.
"Apa yang klien saya sampaikan sebelumnya, bukan tanpa dasar.
Semua ada dasarnya yang bisa kami sampaikan nanti secara terang benderang.
Detilnya nanti, karena ini sudah masuk dalam pokok perkara," tambah Jhoni.
BACA JUGA:Tangkap 4 Tersangka, Satreskoba Polresta Bengkulu Amankan BB Ganja 19,39 gram dan Sabu 1,33 gram
Mengenai hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH menyampaikan pemeriksaan saksi terus berlanjut.
Disinggung mengenai penetapan tersangka, ia hanya memberikan bocoran akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Proses penyidikan terus berjalan," singkat Kasi Pidsus.
Diketahui, pasca peningkatan status menjadi penyidikan awal Desember 2024, penyidik Kejari Kepahiang langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penggeledahan di gedung DPRD Kepahiang, 10 Desember 2024 lalu.
Di sini, mulai ruang kerja Sekretaris DPRD (Sekwan), keuangan, arsip hingga bagian terkait di gedung DPRD Kepahiang tak luput dari penggeledahan.
Termasuk rumah pribadi dari mantan bendahara dan bendahara aktif DPRD Kepahiang.