KORANRB.ID - Penegasan terkait adanya dugaan dampak dari adanya tower bertegangan tinggi dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang di Desa Padang Kuas milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) membuat kesepakatan bersama.
Ada 3 poin kesepakatan yang harus dijalankan dalam berita acara pertemuan yang dilakukan pada 7 Januari 2025 lalu.
Pertama, yakni terkait dugaan dampak dari tower akan dilakukan penelitian oleh pihak yang berkompeten. Kedua berdasarkan hasil penelitian yang akan dilaksanakan akan menjadi dasar dalam mengambil keputusan. Ketiga yaitu dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak 7 Januari 2025 hingga 7 Februari 2025, semua pihak yang ada dalam berita acara akan menghasilkan keputusan yang menyelesaikan permasalahan yang tejadi.
Berita acara pengecekan langsung kerumah warga ini, ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, PT TLB, PT. PLN, Polres Seluma, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) dan warga Desa Padang Kuas.
BACA JUGA:Inspektorat Upayakan Pemulihan Kerugian Negara, Jaksa Terus Dalami Perjalanan Dinas DPRD Kaur
BACA JUGA:Ratusan UMKM Meriahkan Bazar Kuliner Serba Durian di Lapangan Dwi Tunggal Curup
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M. Si melalui Kabid Energi dan Ketenagalistrikan, Rozani, ST, MT membenarkan bahwa saat pengecekan langsung, terlihat ada beberapa barang elektronik milik sejumlah warga mengalami kerusakan.
Mulai dari tv, bola lampu, antena, rice cooker, radio hingga HP, namun itu belum dapat disimpulkan sebagai dampak dari tower SUTT milik PT TLB.
Untuk memastikan dugaan tersebut, haruslah dilakukan penelitian lebih lanjut. Maka dari itu diturunkan tim ahli untuk memastikan dugaannya, sehingga polemik ini tuntas.
"Memang ada ditemukan barang elektronik dirumah ibu Rohma yang posisi rumahnya persis dibawah jaringan SUTT, namun belum berarti itu akibat SUTT. Untuk memastikannya perlu dilakukan penelitian lebih lanjut oleh tim ahli, berdasarkan hasil kesepakatan bersama untuk keputusannya paling lambat disampaikan 7 Februari 2025,"sampai Rozani.
BACA JUGA:Jadi Korban Bentrok dengan Karyawan PT Agricinal, Masyarakat Justru Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Daya Beli Petani Kurang, Serapan Pupuk Subsidi Rendah, Ini Penyebabnya
Diketahui bahwa atas adanya teror ini, warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja mendesak agar 3 tower yang ada di desa mereka segera dipindahkan.
Adapun rinciannya, yakni ada dua tower di Dusun II dan satu tower di Dusun III yang dekat dengan masjid Al Mujahirin.
Diketahui SUTT yang berada di Desa Padang Kuas tersambung dengan PLTU di Teluk Sepang, yang dialirkan menuju gardu induk yang berada di kawasan Air Sebakul Kota Bengkulu.