kemudian YP naik pitam dan melempar pecahan batu bata ke kepala korban hingga luka berat.
"Kelapa tumbuh di lahan perbatasan rumah mereka,” ungkap Refi.
Saat ini sedang diperiksa oleh pihaknya.
“Tersangka saat sudah kita tahan di Polresta Bengkulu," terang Refi.
Atas peristiwa tersebut tersangka terancam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kategori :