3 Tahun Buron, Tersangka Penganiaya Tetangga di Sumber Jaya Ditangkap
DUDUK: Tersangka penganiayaan yang menyebabkan warga Kelurahan Sumber Jaya luka dibagian kepala diringkus polisi terlihat tersangka sedang duduk dihadapan polisi.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil meringkus satu tersangka penganiayaan.
Tersangka yang diringkus tersebut adalah YP (25) seorang laki-laki Warga Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu sedangkan korban adalah tetangganya sendiri, Weni Melia Sari (32) warga kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.
YP diamankan unit Resmob Polresta Bengkulu pada 20 Januari 2025 usai melarikan diri selama 3 tahun.
Disampaikan Kanit Resmob Polresta Bengkulu Ipda Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, pihaknya berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap YP, tersangka kasus penganiayaan tetangga sendiri hingga bagaian kepala mengalami luka berat.
BACA JUGA:Baru Rekening, Kata Sekda Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Tersedia
"Ya, benar kita memang mengamankan tersangka YP.
Tersangka tersebut diproses Unit Pidum III.
YP kita amankan di Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Saat ini tersangka sudah kita limpahkan ke unit Pidum,” jelas Ego Fermana.
Sementara itu Kasubnit Pidum III Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda. Refi mengatakan bahwa kronologi terjadinya penganiayaan terhadap korban Weni diawali dengan cekcok mulut.
BACA JUGA:Proyek DAK 2024 Belum Lunas, Dinkes Seluma Terutang Rp3 Miliar
Cekcok mulut tersebut terjadi lantaran tersangka YP mengambil buah kelapa di samping rumahnya, dan ditegur oleh korban.
Korban merasa bahwa kelapa yang diambil YP adalah kelapa miliknya.
Sedangkan YP merasa kelapa tersebut adalah miliknya.
Tidak terima dengan teguran korban.