Bujang Asal Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka dan Terancam 9 Tahun Penjara
DIBAWA: Pelaku percobaan rudapaksa saat dibawa polisi pasca dihajar massa.-foto: ist/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pasca diamuk massa usai kedapatan melakukan percobaan rudapaksa terhadap sang pacar, Rabu 29 Jamuari 2025, bujangan asal Masat Bengkulu Selatan berinisial GE (20) ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dan mendekam di Mapolres Seluma.
Penetapan tersangka ini menyusul adanya laporan dari pihak keluarga korban, setelah pihak keluarga korban sepakat tidak ada upaya perdamaian dengan pelaku, meskipun antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.
Hal ini diungkapkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH.
Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP Sub 389 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun, Sepeda Motor Warga Puguk Terbelah Dua
"Saat ini GE sudah kita tetapkan tersangka, atas perbuatannya kita sangkakan pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP sub 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun mas," jelas Kasat Reskrim.
Kejadian tersebut bermula pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka meminta korban yakni RA (21) untuk mengantarnya ke rumah keluarganya di Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Perukan uuntuk bermalam.
Namun pada saat di perjalanan, korban sempat mengajak tersangka untuk kembali ke Kota Bengkulu dikarenakan korban takut pulang sendirian dan hari sudah malam.
Namun tersangka tidak menghiraukan kemauan korban, justru sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka membawa kendaraaan mengarah masuk ke kebun kelapa sawit dan memaksa korban untuk berhubungan badan dan mengancam korban, apabila tidak mau melakukan hubungan badan korban akan dibunuh.
Aksi percobaan rudapaksa oleh EG sempat membuat warga Desa Air Periukan Kecamatan Air Periukan pada Selasa malam 28 Januari 2025 geger.
BACA JUGA:Sampah di Jalan Bangka Tutupi Badan Jalan, Petugas: Kurang Kesadaran!
GE babak belur dihajar massa yang emosi akibat perbuatannya. Setelah itu, ia digelandang ke Mapolsek Sukaraja Polres Seluma dan diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma.