Sita 40 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Seluma, PH: Penerima Tidak Berbeda dengan Terdakwa

Jumat 17 Jan 2025 - 23:06 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Untuk keterlibatan mereka masih sebatas saksi dan pihaknya masih fokus ke perbuatan dari tersangka utama belum ke mereka.

"Kita fokus pada perbuatan para terdakwa. Sebab jika tidak ada perbuatan mereka maka tidak akan ada pemberian tanah itu," ujar Gufroni.

BACA JUGA:Pencairan Banpol untuk 11 Partai, Tunggu LHP BPK, Diperkirakan Cair Triwulan II

BACA JUGA:ormas Tidak Terdata di Kesbangpol, Ormas Ilegal Kerap Kerahkan Massa

Terpisah Penasihat Hukum (PH) salah satu terdakwa, Sopian Siregar, SH, M.Kn mengatakan bahwa jika penerima hanya dimintai keterangan sebagai saksi apa bedanya mereka dengan terdakwa.

Dalam aksinya terdakwa juga menerima tanah tersebut dengan embel-embel hadiah dari terdakwa Murman atas kerjanya yang memuluskan melalui administrasi tanah.

"Apa bedanya klien kami dengan para penerima yang menjadi saksi. Seharusnya mereka juga duduk di kursi terdakwa bukan hanya klien saya," ungkap Sopian.

Ditambahkan Sopian, pada perkara korupsi ini siapa yang menerima meminta bahkan memberi adalah orang yang berdampak menimbulkan negara.

“Pihak yang menerima dalam kaca mata hukum pidana adalah pihak yang diduga menikmati dan orang tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sopian.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika berkaca pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, bahwa orang menerima lalu mereka mengembalikan hasil dari korupsi tidak bisa terlepas dari hukum.

“Kan sudah jelas pada Pasal 4, mengembalikan tidak akan menghapus pidana,” tutup Sopian.

Kategori :