Sita 40 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Seluma, PH: Penerima Tidak Berbeda dengan Terdakwa

Jumat 17 Jan 2025 - 23:06 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma sudah menyita 40 sertifikat tanah yang menjadi objek tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dari para penerima.

Untuk para penerima yang tanahnya sudah disita sudah diperiksa sebagai saksi.

Penasihat Hukum terdakwa sebut hal itu tidak menghapus pidana meski sudah mereka kembalikan.

Selain itu, juga pihak lain yang tidak dipanggil sebagai saksi serta pihak pemulus tukar guling baik itu pejabat desa hingga pihak lain diharapkan untuk dijadikan tersangka juga.

BACA JUGA:Ini Alasan Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari Mendatang

BACA JUGA:DPD REI Bengkulu Minta Bapenda Segera Terapkan Penghapusan BPHTB

Sebab sertifikat tersebut eratan kaitannya dengan terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin. 

Kemudian mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.

Keempat terdakwa ini atas tindakannya didakwa merugikan negara hingga Rp19,5 Miliar.  

Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Seluma Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH, MH bahwa memang benar ada 40 sertifikat yang dibuat dari tanah di wilayah Kelurahan Sembayat yang sekarang sudah disita Kejari Seluma sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Penertiban PKL di Jalan KZ. Abidin II Dinilai Janggal

BACA JUGA:Kasus DBD Meningkat 2.000 Lebih, Dinkes Catat 15 Orang Meninggal Dunia di Bengkulu

Dalam 40 sertifikat itu atas nama keluarga Murman hingga para terdakwa termasuk kepala BPN saat itu yang saat ini menjadi terdakwa.

"Untuk 40 sertifikat di tanah yang luasnya mencapai 19 hektare itu memang benar adanya. Namun itu sebenarnya bukanlah tanah milik Murman melainkan tanah milik Pemkab Seluma," ungkap Gufron.

"Pemilik sudah kita panggil dan bahkan penyidik juga sudah meminta keterangan dari mereka sebagai saksi," tambah Gufron.

Kategori :