BENGKULU, KORANRB.ID – Akhirnya, sisa Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV dan tambahan 100 persen TPG berikut tambahan 100 persen gaji 13 guru Kota Bengkulu cair.
Mulai kemarin, 17 Januari 2025, secara bertahap sesuai dengan berkas pengajuan, Pemerintah Kota Bengkulu mentransfer TPG Desember 2024 berikut 2 kali tambahan 100 persen ke rekening guru sertifikasi penerima.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu, H. Zainal Azmi, M.TPd mengakui saat ini pencairan sisa TPG triwulan IV sedang dalam proses. Untuk itu dia meminta guru penerima mengecek rekening secara berkala.
“Jadi sekarang sudah dalam proses pencairan, silakan cek rekening masing-masing secara berkala,” ujar Zainal kepada RB, Jumat 17 Januari 2025 melalui whatsApp.
BACA JUGA:Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Aktivitas Tambak Udang
Ia juga menyampaikan saat ini, masih ada sekitar 50an data guru penerima TPG yang masih belum valid.
Sehingga memungkinkan dana TPG Triwulan IV yang bersangkutan akan tersangkut di bank penerima.
“Sampai saat ini masih ada beberapa data guru penerima itu belum valid jadi nanti itu nyangkut di bank,” terangnya.
Atas hal tersebut, ia meminta kepada sejumlah guru yang berhak mendapatkan TPG untuk berkoordinasi dengan Disdik Kota Bengkulu, ataupun secara langsung mengurus ke bank penerima dana TPG tersebut.
BACA JUGA:Jaksa Pastikan Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Berjemaah
“Jadi bagi yang belum valid itu bisa datang dengan kami, atau langsung saja mengurus ke banknya, kami juga sudah memberitahukan di grup (Grup Whatsapp) bagi yang belum valid segera memperbaikinya,” terang Zainal.
Di sisi lain, terkait infromasi mekanisme terbaru pencairan TPG yang langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening guru penerima, Zainal menyebutkan belum ada petunjuk teknis dan informasi yang akurat terkait hal itu.
Kendati demikian, ia menyebutkan masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi yang dikeluarkan baik dari Kemenkeu atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
“Kita masih menunggu, termasuk juga dengan batas usia pensiun itu belum turun, jadi sementara ini kita belum dapat juknisnya,” demikian Zainal.