Hal ini mengacu juga pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikotadan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentaktahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Untuk diketahui, KPU Seluma pada Selasa 3 Desember lalu menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat Kabupaten oleh KPU Seluma.
Mengacu pada Model D Hasil KABKO - KWK - Bupati. Paslon nomor urut 01, Teddy Rahman, SE - Drs. H. Gustianto berhasil meraih total 76.596 suara, sedangkan pesaingnya dengan nomor urut 02 yakni Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, MM meraih total 51.932 suara.