Jangan Sampai Izin Dicabut, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Kaur Dminta Taati Jam Operasional

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur meminta agar tempat hiburan malam karoke agar mentaati jam operasional sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur meminta agar tempat hiburan malam karoke agar mentaati jam operasional sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.

Hal ini untuk menjawab keresahan dari masyarakat yang banyak mengeluhkan beberapa tempat karaoke keluarga yang beroperasi sampai dengan pukul 03.00 dini hari bahkan sampai dengan subuh. 

Bahkan hasil temuan dari razia yang dilakukan Dinas Satpol PP beberapa waktu yang lalu, tempat karaoke kedapatan pengunjungnya mengkonsumsi minuman beralkohol. Serta menyediakan jasa wanita Pemandu Lagu (PL). 

Padahal izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemakab) Kaur melalui Dinas Pariwisata terkait dengan izin tempat hiburan malam itu hanya sampai dengan pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Seleksi PPPK Gelombang 2 Masih Menunggu Petunjuk BKN

BACA JUGA:Wabup Kaur Minta Pedagang di Alun- alun Bintuhan Taat Aturan

Kemudian setiap tempat hiburan karoke tidak diperbolehkan menyediakan minuman beralkohol, dan juga wanita Pemandu Lagu.  

"Diminta kepada pengelola tempat hiburan malam, agar tidak berpikir sampai dengan jam operasional yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain S.STP., 

Disampaikan Deki, pihaknya akan terus melakukan razia rutin memastikan semua tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan ketetapan.

Dua tempat karaoke yang ada di Kabupaten Kaur saat ini juga telah diberikan peringatan. Jika masih melanggar maka akan tindakan tegas akan di ambil bahkan izin yang telah dikeluarkan bisa di cabut oleh Pemkab Kaur. 

"Kalau masih ngeyel kita akan koordinasi dengan OPD terkait, izin mereka bisa saja di cabut," tegasnya. 

BACA JUGA: Sudah 27 Kasus GHPR Terjadi di Kaur, Tahun Lalu capai 90 Kasus

BACA JUGA:Kaur Kirim 10 Pelajar Seleksi Paskibraka Provinsi, Ini Nama dan Asal Sekolahnya

Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu sebanyak 12 orang wanita yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) atau Pemandu Lagu (PL) dari dua tempat hiburan malam karaoke di Desa Sedaya Baru dan di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan terjaring razia oleh tim gabungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Kaur bersama Polres Kaur Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan