Perkara Dugaan Korupsi Rp 9,2 Miliar Tunjangan Prajurit di Bengkulu Dilimpahkan ke Penuntutan

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dilakukan tahap 2 alias ke jaksa penuntut umum (JPU).--WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dilakukan tahap 2 alias ke jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun tersangkanya AK (39) warga Kota Bengkulu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Bendahara di instansi militer Bengkulu adalah tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka AK telah merugikan negara hingga Rp9,2 miliar.
Disampaikan Kasi Penyidikan Danang Prasetiyo, SH, MH bahwa hari ini 29 April 2025 pihak Penyidikan telah merampungkan penyelidikan dan penyidikan dan hari ini juga sudah ditahap 2.
"Hari ini berkas Tersangka AK yang telah merugikan negara hingga Rp9,2 miliar sudah ditahap 2, Selanjutnya akan diambil alih oleh pihak Penuntutan," ungkap Danang.
Dari Rp9,2 Miliar itu ternyata bukan AK sendiri yang menikmati namun ada pihak lain, dan pihak lain sudah divonis bersalah di pengadilan militer sebab rekanya itu dari Instusi Militer.
"Untuk pihak lain yang terlibat sudah ditindak di Pengadilan militer sebab yang menikmati uang Rp9,2 miliar bukan Tersangka AK sendiri, "jelas Danang.
Sementara itu modus tersangka ini diawali Dengan dirinya bersama tersangka lain melakukan mark up tunjangan dengan nilai tunjangan saat dilakukan dirubah.
BACA JUGA:Mark Up Tukin Hingga Rp 9,5 Miliar, Oknum PNS Institusi Militer di Bengkulu Kabur
"Kalau untuk modus seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa tersangka ini menambah nol diujung tunjangan sehingga angka pada tunjangan para prajurit itu naik," jelas Danang.
Kemudian dalam penyelidikan juga didapat bahwa tersangka ini bukan hanya melakukan mark up Tukin namun ada dana lain yang diambil seperti tunjangan musik yang dikeluarkan pada saat covid -19.
"Bukan hanya Tukin saja yang dihasilkan dari Rp9,2 miliar itu tapi juga tunjangan musik pada saat covid-19," tutup Danang.