Jangan Sampai Izin Dicabut, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Kaur Dminta Taati Jam Operasional

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur meminta agar tempat hiburan malam karoke agar mentaati jam operasional sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.--
Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) ini dilaksanakan oleh Dinas Satpol PP bersama tim gabungan Sabtu 27 April 2025 mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB itu.
Petugas menyisir tempat karaoke di Desa Sinar Pagi dan Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan juga losmen lima saudara di Desa Air Dingin serta Losmen Samudra Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.
Pada razia di hotel ataupun losmen tim tidak menemukan pasangan bukan muhrim, razia hanya berhasil menjaring para LC yang sedang melayani tamunya.
Didalam ruangan karaoke tersebut, juga ditemukan beberapa bekas botol Minum Keras (Miras) yang sudah kosong sudah habis diminum oleh para tamu dan juga LC.