Tidak Masuk Daftar Barang Bukti, PH Minta Hakim Buka Blokir Rekening Isnan Fajri

TIBA: Mantan Sekda Provinsi Bengkulu saat duduk di kursi terdakwa bersama mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Guru SMA Asal Seluma Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Banyak data pekerjaan di dalam handphone tersebut," ungkapnya.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH mengatakan akan mempertimbangkan usulan itu.
“Semua pengajuan ditindak lanjuti atau tidak itu nanti,” ujar Paisol.
Diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin 21 April 2025 menggelar sidang perkara pemerasan dan gratifikasi yang mendudukkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah atau Anca.