Nunggak Pajak, Reklame dari 6 Perusahaan Akan Disegel

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi.-foto: shandy/koranrb.id-
ARGA MAKMUR – Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara menyurati enam perusahaan yang melakukan pemasangan reklame atau iklan di sepanjang jalan di Bengkulu Utara terutama dalam Kota Arga Makmur.
Enam perusahaan tersebut yakni PT Shitong Internasional Teknologi, PT Good Mobile Indonesia, PT Expo Pariwara Utama, PT Indomarco Prismatama, PT MCS, PT MAF dan PT LPK MM Group.
Keenam perusahaan ini tercatat masih menunggak pembayaran pajak reklame yang dipasangnya.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan Bapenda sudah menyurati keenam perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Disiapkan 7,5 Hektare Lahan, Pemkab Bengkulu Utara Ajukan Pendirian Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Bupati Arie Septia Adinata Turun Langsung Bangun Bronjong di Sawah
Mereka tercatat menunggak pajak sejak tahun lalu yang belum dibayarkan hingga saat ini.
“Maka kita surati untuk mengingatkan masing-masing agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan perda yang merupakan kewajiban pemasang reklame,” terangnya.
Jika tidak juga dibayarkan, Badan Pendapatan Daerah akan mengambil tindakan tegas dengan penyegelan reklame tersebut.
Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
BACA JUGA:Kemensos Survei Calon Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Dirumahkan, 350 Karyawan Tambang Batu Bara Tuntut Pesangon, Alat Berat Perusahaan Dilarang Keluar
“Kita akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara, terutama saat nantinya jika harus melakukan tindakan tegas penyegelan,” kata Markisman.
Ia juga menegaskan Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara sudah pernah melakukan tindakan tegas dengan penyegelan.