Nunggak Pajak, Reklame dari 6 Perusahaan Akan Disegel

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi.-foto: shandy/koranrb.id-

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan penutup papan reklame atau iklan sampai pemilik reklame melakukan pembayaran pajak sesuai tunggakannya.

“Jika memang surat kita tidak diindahkan dan pemilik tidak membayar kewajiban pajaknya, maka kita akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan