Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah Benarkan PT RAA Tidak Memiliki HGU

Kantah Bengkulu Tengah, Kristyan Edy Walujo--jeri/rb
KORANRB.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika PT Riau Agrindo Agung (RAA) belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) saat ini.
Menurut Kantah Bengkulu Tengah saat ini proses HGU PT RAA sedang berproses di Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantah Bengkulu Tengah, Ir. Kristyan Edy Walujo mengatakan, saat ini perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU PT RAA. HGU PT RAA saat ini masih berproses di Kementerian.
Sebab yang mengeluarkan izin HGU tersebut adalah Kementerian langsung, bukan wewenang Kantah di daerah. Ia menegaskan, untuk mendapatkan HGU harus melengkapi semua perizinan terlebih dahulu, termasuk IUP. Kalau syarat lainnya tidak lengkap maka HGU tidak bisa diurus.
BACA JUGA:Soroti Permasalahan Krusial, KRM Minta Gubernur Bela Rakyat
BACA JUGA:Program 100 Kerja Bupati-Wabup Kepahiang, Genjot Kinerja Seluruh OPD
"Saat ini PT RAA sedang proses permohonan HGUnya. Kami tidak mengetahui berapa selesainya, sebab SK ditandatangani langsung oleh pak Menteri. Jadi kami tidak mengetahui pasti perkembangannya gimana," ujarnya
Diberitakan RB sebelumnya, Polemik yang terjadi pada PT Riau Agrindo Agung (RAA) semakin menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Sebab sudah diketahui bersama jika PT RAA saat ini diketahui tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan demikian kejelasan legalitas PT RAA dipertanyakan. Sedangkan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.
BACA JUGA:Pembunuhan 2 Anak Kelurahan Kandang: Polisi Tegaskan 1 Tersangka, Keluarga Korban Ungkap Janggal
BACA JUGA:Transparansi Dokumen, Setkab Kepahiang Gunakakan Aplikasi Srikandi Versi 3
Menyikapi semua ini, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, persoalan ini akan Pemkab Bengkulu Tengah telusuri. Bupati akan meminta Dinas Pertanian (Distan) untuk melakukan pemeriksaan terhadap administrasi PT RAA dari awal.
Pihaknya ingin mengetahui pokok permasalahannya dimana. Sehingga bisa sesegera mungkin diterbitkan. Tentu ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Bengkulu Tengah, mengapa HGU tak diurus sampai berlarut-larut seperti ini.