Kantor Pertanahan Bengkulu Tengah Benarkan PT RAA Tidak Memiliki HGU

Kantah Bengkulu Tengah, Kristyan Edy Walujo--jeri/rb
Bupati menegaskan, akan mengundang semua pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini. Agar semuanya dapat selesai serta dapat memberikan jalan yang terbaik untuk semuanya.
"Tentu semua ini akan ditelusuri mulai dari awal administrasi perizinan dan akan ditertibkan sesegera mungkin. Sehingga dapat kita ketahui pokok permasalahannya dan kenapa sampai berlarut² HGU tak diurus," tegasnya
BACA JUGA:Transparansi Dokumen, Setkab Kepahiang Gunakakan Aplikasi Srikandi Versi 3
BACA JUGA:Sekwan Kepahiang 'Digeser' jadi Staf Ahli, Wabup: Eselon 2 Juga
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengungkapkan, tak hanya mempertanyakan persoalan legalitas perizinan, pihaknya juga mempertanyakan terkait kontribusi yang diberikan PT RAA untuk Bengkulu Tengah, baik itu berupa pendapatan asli daerah (PAD) maupun anggaran CSR.
"Ternyata PT RAA ini sama sekali tidak berkontribusi untuk Bengkulu Tengah. Baik itu memberikan PAD melaluo dana bagi hasil pemerintah pusat dan anggaran CSR perusahaan kepada masyarakat," tegasnya
Pihaknya mempertanyakan ini karena sudah seharusnya perusahaan yang berdiri disuatu daerah memberikan kontribusi PAD maupun bantuan CSR. Apalagi perusahaan tersebut selama beroperasi menggunakan fasilitas Kabupaten, seperti menggunakan infrastruktur jalan.
Bisa dilihat bersama banyak jalan menuju PT RAA tersebut mengalami rusak berat. Itu membuktikan kalau PT RAA tidak memberikan kontribusi apapun untuk Kabupaten Bengkulu Tengah. Makanya pihaknya berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa mengkaji ini semua ini.
BACA JUGA:Pleno Tingkat Kecamatan Selesai, Rifai-Yevri Tetap Unggul di 7 Kecamatan PSU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Istri Dominasi Kasus Gugat Cerai, Pengadilan Agama Curup Putuskan 504 Perkara Perceraian
"Kami sangat berharap Pemkab Bengkulu Tengah harus menindaklanjuti semua ini. Jangan sampai PT RAA itu hanya berdiri dan beroperasi di Bengkulu Tengah namun tidak memberikan kontribusi apapun," ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera memanggil pihak manajemen PT Riau Agrindo Agung (RAA). Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindaklanjut terkait dugaan PT RAA yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) padahal sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Diketahuinya PT RAA tidak memiliki HGU ini setelah Ketua DPRD Bengkulu Tengah beserta anggota DPRD lainnya melakukan sidak ke PT RAA beberapa waktu lalu. Saat sidak inilah diketahui jika PT RAA tidak memiliki HGU.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.
BACA JUGA:11 Program 100 Hari Kerja Bupati Fikri-Wabup Hendri Segera Rampung