Istri Dominasi Kasus Gugat Cerai, Pengadilan Agama Curup Putuskan 504 Perkara Perceraian

PENGADILAN: Gedung Pengadilan Agama Curup. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama mengeluarkan putusan 504 perkara perceraian.-foto: abdi/koranrb.id-

Sedangkan, ada juga perceraian karena kasus dihukum penjara, yakni sebanyak 4 kasus. "Serta masing-masing satu kasus karena madat dan murtad," ungkap Ilham.

Pengadilan Agama Curup juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperkuat komunikasi dan pemahaman dalam membina rumah tangga. Selain itu, upaya mediasi tetap diutamakan sebelum perkara diputuskan di meja hijau sebagai langkah untuk menghindari perpisahan yang dapat berdampak luas pada keluarga, terutama anak-anak.

"Dengan angka yang cukup tinggi ini, diharapkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan keagamaan dapat lebih ditingkatkan guna menekan laju perceraian di tahun-tahun mendatang," imbau Ilham.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan