Istri Dominasi Kasus Gugat Cerai, Pengadilan Agama Curup Putuskan 504 Perkara Perceraian

PENGADILAN: Gedung Pengadilan Agama Curup. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama mengeluarkan putusan 504 perkara perceraian.-foto: abdi/koranrb.id-
CURUP – Sekitar 78 persen dari total perceraian yang terjadi Kabupaten Rejang Lebong berasal dari gugatan istri terhadap suami. Persentase tersebut berasal dari data Pengadilan Agama Curup selama tahun 2024, sebanyak 504 perkara perceraian yang telah diputuskan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, menunjukkan tren yang masih terus berlanjut dari tahun-tahun sebelumnya.
Dari total kasus tersebut, sebanyak 396 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.
"Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki tercatat hanya sebanyak 108 kasus," ungkap Panitera Pengadilan Agama Kelas I B Curup, Muhammad Ilham SHI MM.
BACA JUGA:11 Program 100 Hari Kerja Bupati Fikri-Wabup Hendri Segera Rampung
BACA JUGA:Tekan Penyalahgunaan Narkotika, Pemkab Rejang Lebong Akan Dirikan BNNK
Ilham mengungkapkan seluruh kasus tersebut telah memiliki putusan resmi dari pengadilan.
"Kasus perceraian yang terjadi dan telah putus di Pengadilan Agama Curup ada sebanyak 504 pasangan," ujar Ilham.
Ilham membeberkan, berbagai faktor menjadi penyebab utama perceraian, perselisihan yang berkepanjangan, hingga ketidakcocokan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
"Kemudian, untuk meninggalkan salah satu pihak ada sebanyak 58 kasus. Untuk kasus pertikaian itu mencapai 423 kasus," ujar Ilham.
BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima di Empat Lokasi di Kota Curup Ditertibkan
BACA JUGA:19 Dewan Periode 2019-2024 Dipanggil Kejari Kaur
Tidak sedikit pula kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni, sebanyak 5 kasus.
"Untuk KDRT itu ada 5 kasus," kata Ilham.