Tekan Penyalahgunaan Narkotika, Pemkab Rejang Lebong Akan Dirikan BNNK

SIMBOLIS: Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri SE, MAP menerima cinderamata dari Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, SIK, MH.-foto: abdi/koranrb.id-
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk penyediaan lahan seluas 1.500 meter persegi untuk kantor BNNK, hibah kendaraan operasional, perangkat elektronik, serta dukungan personel dan anggaran hibah sebelum terbentuknya struktur organisasi resmi BNNK.
la juga menjelaskan bahwa dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, baru dua wilayah yang memiliki BNNK, yaitu Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan.
Jika Rejang Lebong berhasil membentuk BNNK, maka akan menjadi yang ketiga di provinsi ini.
Di sisi lain, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, menyatakan dukungan penuh dari lembaga legislatif. Langkah ini sebagai bentuk penyelamatan generasi penerus bangsa.
"DPRD siap mendukung melalui fungsi anggaran maupun pengawasan. Ini langkah penting untuk menyelamatkan generasi kita," tandas Yayan.