PT Alno Estate Air Ikan Diduga Tidak Urus Keterlanjuran Garap Kawasan Hutan

Hamparan kebun sawit PT Alno Estate Air Ikan--firmansyah/rb

KORANRB.ID – Tidak adanya nama PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang merupakan bagian dari Anglo Eastern Plantation (AEP) Group dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025  tentang daftar subjek hukum kegiataan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya.

Dari 436 perusahaan sawit di Indonesia hingga saat ini proses pengajuan keterlanjuran ke pemerintah pusat masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat. Sebab jika tidak ada ketegasan negara tidak akan menerima pendapatan atas denda yang harus dibayarkan perusahaan.

“Bisa kita lihat saat ini Pemerintah telah menyiapkan banyak skema agar semuanya bisa berjalan sesuai regulasi, tentu ini lampu hijau bagi investor menanamkan modalnya. Namun tetap saja untuk memastikan hal tersebut berjalan dibutuhkan pengawasan.

Agar tidak ada pihak yang mengambil kesempatan atas lemahnya pengawasan tersebut,” kata Ketua Forum Pemuda Hijau Bengkulu Frenky Wijaya SH

BACA JUGA:Koordinasi ke BPJN, Dinas PUPR Usulkan Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Bagikan Tips Berkendara di Jalan Berkelok dan Berbukit

Frenky menjelaskan, jika melihat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 6 Tahun 2023, Pasal 110a dan 110b. Memang mengizinkan kebun sawit yang sudah ada di dalam kawasan hutan untuk tetap beroperasi.

Namun tetap ada persyaratan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan yang harus dipenuhi. Ditegaskan dalam kurun waktu 3 tahun setelah berlakunya UUCK. Jika tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu 3 tahun, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan denda.

“Tidak lama ini kita lihat pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Hal ini menandakan ada ketidakpatuhan meskipun perusahaan telah diberi kelonggaran. Maka dari itu harapan kami jangan sampai terbitnya Perpres ini juga tidak berlaku pada perusahaan perkebunan nakal,”sampai Frenky

Frenky juga menyampaikan, adanya celah bentuk keterlanjuran atau alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit.

BACA JUGA:Tingkatkan Kerja Sama Industri Petrokimia dan Hilirisasi Mineral Indonesia dan Arab Saudi

BACA JUGA:Pacu Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun

Jelas menjadi salah satu penyebab terjadinya deforestrasi, namun negara akan lebih dirugikan lagi jika aturan tidak ditegakan. Sebab sudah dijelaskan di Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan

“Ini ada denda yang harus dibayarkan pihak perusahaan atas kelalaian masuk ke kawasan hutan bisa kita katakana seperti itu. Jika tidak ada ketegasan tentu negara tidak akan mendapatkan PNBP yang ada kerusakan lingkungan saja,”tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan