Terdakwa Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Minta Maaf, Akui Korupsi Rp496 Juta, Begini Pengakuannya

BERSIAP: Setelah sidang selesai kedua terdakwa nampak bersiap meninggalkan ruangan sidang sedang memegang rompi tahanan. WEST JER TOURINDO/RB--
"Kalau untuk sistem pengambilan uang saya dan Dio itu koordinasi aja bukan sistem bagi hasil, jadi siapa yang mau uang ambil aja di ATM," jelas Ketut.
Sementara itu terdakwa Dio juga turut mengakui bahwa dirinya mengambil uang dari ATM desa.
Untuk aliran dana digunakan untuk pribadi juga lebih ke makan minum dan biaya hidup lainya.
BACA JUGA:Ikuti Uji Kompetensi Pemprov Bengkulu, 7 Pejabat Eksternal Bakal Isi Kekosongan Jabatan
BACA JUGA:Penyegaran Struktural, KPID Bengkulu Tetapkan Ketua Baru
"Saya juga ambil sekitar Rp200 juta lebih, lebihnya saya nggak ingat itu berapa, tapi saya atas nama pribadi minta maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk masyarakat Desa Suro Bali," terang Dio.
Usai perisidangan, JPU Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando, SH saat diwawancarai RB menyampaikan keterangan kedua terdakwa telah menguatkan dakwaan JPU.
"Keterangan terdakwa memperkuat dakwaan kita," tutup Rezeki.