Harga TBS di Bengkulu Ditetapkan Rp3.143/Kg, Pemprov Siapkan Sanksi Perusahaan yang Tidak Patuh

FOKUS: Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wagub Ir. Mian saat memimpin rapat enyesuaian harga TBS Pemprov bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit, pada Senin, 14 April 2025.--IST/RB
BACA JUGA:Serahkan Raperda LKPJ, Bupati Arie Tegaskan Kemajuan Bengkulu Utara
"Melalui rapat, disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143," terang Mian.
Mian juga menyebutkan bahwa Pemprov Bengkulu memberikan tenggat waktu selama 3 hari kepada seluruh perusahaan untuk menyampaikan laporan dan penyesuaian harga sesuai HET yang telah disepakati.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemprov Bengkulu tidak segan-segan memberikan sanksi dan bakal mengevaluasi perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS tersebut.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Dukung Pemenuhan Hak Difabel
"Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah," tutur Mian.
Selain itu, Mian juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar turut sertab atau berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.