BREAKING NEWS: Kadispora Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Bupati

Kejari Seluma telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. --Jeri Yasprianto

BACA JUGA:Murman Effendi Tersangka Lagi, Kejari Seluma Tetapkan 8 Tsk Korupsi Pembebasan Lahan Pemda

Mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, ES dan terakhir, mantan Bendahara Pembantu, HZ.

Delapan tersangka ini diduga telah melakukan proses pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu juga jaksa menduga adanya mark up dalam harga satuan tanah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Yang jelas dari fakta yang kita temukan dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya proses pembebasan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara," Demikian Ghufroni. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan